BANDUNG, KOMPAS.com
Demikian dikatakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar di Bandung, Jumat (16/7/2010). Ketentuan pemanfaatan energi sebenarnya sudah cukup lama dicanangkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa sekitar 5 persen dari kebutuhan energi nasional akan dipenuhi dari panas bumi. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi belum sesuai harapan, demikian pula penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Energi.
Potensi panas bumi saat ini mencapai 28,5 gigawatt (GW) yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12 miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun. Namun, pemanfaatan panas bumi yang direalisasikan baru sebesar 1.189 megawatt (MW).
Karena itu, Indonesia akan terus meningkatkan pemanfaatan panas buminya menjadi 4.000 MW pada tahun 2015. Jumlah itu sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW. Jika terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar 2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW.
"Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar karena memiliki rentang gunung api yang panjang, mencapai 6.000 kilometer," katanya.
Tahap pemanfaatan panas bumi membutuhkan waktu hingga lima tahun, mulai dari eksplorasi, pengembangan produksi, studi kelayakan, hingga produksi listrik. Sekitar dua tahun di antaranya dibutuhkan untuk eksplorasi. Pengeboran dilakukan dengan kedalaman mencapai 1.000-2.000 meter.
Saat ini, delapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sedang ditenderkan dengan daya 1.270 MW. Sebanyak 12 WKP lain siap ditenderkan dengan daya 1.271 MW. Selama tahun 2007 hingga 2010 telah ditetapkan 26 WKP panas bumi baru dengan total potensi 2.951 MW.
P RADITYA MAHENDRA YASA (ilustrasi)
— Indonesia memiliki potensi menjadi pengguna energi panas bumi terbesar. Saat ini, Indonesia berada pada posisi ketiga pengguna panas bumi. Negara pengguna panas bumi terbesar adalah Amerika Serikat dan Filipina.Demikian dikatakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar di Bandung, Jumat (16/7/2010). Ketentuan pemanfaatan energi sebenarnya sudah cukup lama dicanangkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa sekitar 5 persen dari kebutuhan energi nasional akan dipenuhi dari panas bumi. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi belum sesuai harapan, demikian pula penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Energi.
Potensi panas bumi saat ini mencapai 28,5 gigawatt (GW) yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12 miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun. Namun, pemanfaatan panas bumi yang direalisasikan baru sebesar 1.189 megawatt (MW).
Karena itu, Indonesia akan terus meningkatkan pemanfaatan panas buminya menjadi 4.000 MW pada tahun 2015. Jumlah itu sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW. Jika terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar 2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW.
"Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar karena memiliki rentang gunung api yang panjang, mencapai 6.000 kilometer," katanya.
Tahap pemanfaatan panas bumi membutuhkan waktu hingga lima tahun, mulai dari eksplorasi, pengembangan produksi, studi kelayakan, hingga produksi listrik. Sekitar dua tahun di antaranya dibutuhkan untuk eksplorasi. Pengeboran dilakukan dengan kedalaman mencapai 1.000-2.000 meter.
Saat ini, delapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sedang ditenderkan dengan daya 1.270 MW. Sebanyak 12 WKP lain siap ditenderkan dengan daya 1.271 MW. Selama tahun 2007 hingga 2010 telah ditetapkan 26 WKP panas bumi baru dengan total potensi 2.951 MW.



10:04 PM
admin
Posted in: 



0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Kasih Komentar ®
U Comment || I Follow ®
Backlink Gratis »» Gunakan opsi "Name/Url" untuk memasukkan 'Nama' dan 'url' anda.
* Masukkan 'url' diawali http://
* Url boleh kosong >> ®