ShareThis

Thursday, July 29, 2010

PENCEMARAN LAUT TIMOR

PT TEP Australia dinilai harus bertanggung jawab akibat pencemaran di zona ekonomi eksklusif perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.  Tim Perunding Pemerintah Indonesia dan operator sumur Montara saling bertukar data sebelum menentukan jumlah kerugian yang harus ditanggung dan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia.
Pada prinsipnya, mereka setuju memberikan ganti rugi. Namun, mereka meminta waktu sebulan untuk mempelajari data-data yang akan kita kirim terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran laut Timor.
-- **** *****
"Pada prinsipnya, mereka setuju memberikan ganti rugi. Namun, mereka meminta waktu sebulan untuk mempelajari data-data yang akan kita kirim terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran laut Timor," tandas Menteri Perhubungan Freddy Numberi, saat ditanya pers, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Freddy, setelah pihak Indonesia mengirim data-data tersebut, TEP Australia juga akan membalas mengirim data-data yang mereka miliki untuk sama-sama dipelajari.
"Setelah itu, baru kita bicara dan mengajukan klaim atas nilai kerugian akibat tumpahan minyak Montara tersebut," tambah Freddy.
Dikatakan Freddy, hingga saat ini, belum ada pembicaraan mengenai nilai kerugian yang akan dibayarkan mereka, termasuk pembayaran uang muka senilai 5 juta dollar Amerika Serikat. "Kita masih dalam proses. Tunggu satu bulan lagi. Jika kita sudah bertukar data dan saling bicara, total nilai kerugian dan uang muka tahap awal baru akan dibicarakan," lanjutnya.
Menurut Freddy, sebaiknya soal angka kerugian jangan disampaikan dulu ke TEP Montara. Sebab, total nilai kerugian akibat pencemaran tersebut sangat besar sekali. "Jadi, jangan dulu kita bicarakan. Karena angkanya pasti sangat besar. Kerusakannya sangat besar dan kita sudah tahu. Namun, jangka panjang, nilai kerugiannya masih dihitung, terutama tahap pemulihan lingkungan laut dan pesisir serta biota lautnya," katanya.
Freddy menegaskan, Tim Hukum akan dibentuk untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum. "Kita sudah rapat dengan pelaksana Duta Besar Australia hari ini (Kamis). Namun, baru sebatas membicarakan pertukaran data-data. Jadi, proses negosiasi masih berlangsung," demikian 
Sumber : kompas.com

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Kasih Komentar ®
U Comment || I Follow ®

Backlink Gratis »» Gunakan opsi "Name/Url" untuk memasukkan 'Nama' dan 'url' anda.
* Masukkan 'url' diawali http://
* Url boleh kosong >> ®

Bantu Blog ini melintasi jaringan di setiap kompi di tempat anda
Dengan menSubcribe, Vissit dan memFollow blog ini
saran dan k"ritik anda sangat bermanfaat buat Saya ^_^ ,..
** WasSallam **
Traffic live
http://www.aminkrz.co.cc/

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys