| Ditulis oleh Harian Bangsa |
| Selasa, 13 Juli 2010 14:24 |
Jakarta-HARIAN BANGSAMantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan gugatan uji materi soal keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril yang kini berstatus tersangka itu menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Di MK bukan persoalan saya dengan Kejaksaan. Tetapi persoalan saya dengan Presiden," tegas Yusril saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/7). Yusril berharap mantan bosnya itu bisa hadir di MK untuk berdebat dengan dirinya. Bila Presiden sibuk dan tidak bisa hadir, Yusril berharap SBY bisa menunjuk Mensesneg atau Jaksa Agung untuk mewakilinya. "Saya berharap, jika Presiden tidak bisa datang sendiri ke sana, Presiden akan tunjuk Jaksa Agung atau Mensesneg untuk datang supaya bisa berdebat di sana dan ada wasitnya," kata pria yang pernah main film sebagai Laksamana Cheng Ho ini. Bagaimana tanggapan Presiden SBY atas tantangan dari mantan Menteri-nya, Yusril Ihza Mahendra untuk debat di Mahkamah Konstitusi (MK)? SBY tak menanggapi amarah Yusril tersebut. Sebab, kabarnya terlalu sibuk. "Seperti Anda tahu kan hari ini padat sekali ya,” kata Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Julian enggan menyebutkan SBY 'malas' menanggapi tantangan Yusril. Termasuk SBY sengaja menghindar sekalipun telah tahu soal tantangan Yusril tersebut. "Saya belum bisa berkomentar soal itu," tutup Julian. Tak Jawab, Tak Ditahan Yusril Ihza Mahendra telah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Namun, Yusril yang disodori 32 pertanyaan itu tidak menjawab semua pertanyaan itu. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengaku hanya bersedia menjawab enam pertanyaan terkait data dirinya. Sementara, 26 pertanyaan lagi dia abaikan. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bersedia menjawab pertanyaan yang sifatnya substansial dengan syarat status legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung sudah jelas. Dia juga berjanji menjawab pertanyaan penyidik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Kejaksaan yang dia ajukan terkait legalitas Hendarman. Meskipun melewatkan 26 pertanyaan substantif itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membiarkan Yusril melenggang keluar, meninggalkan gedung bundar dengan senyuman. Yusril yang tiba sejak pukul 10.30 WIB dipersilakan pulang pada pukul 14.50 WIB dengan mengendarai mobil Volvo warna hitam bernomor polisi B 1645 ES. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan penyidik sengaja belum memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan kepada Yusril. Pertimbangannya, penyidik menganggap Yusril masih kooperatif, meskipun dia tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. "Penyidik masih mempertimbangkan Pak Yusril masih kooperatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Jakarta, Senin 2010. Apakah langkah Kejaksaan belum menahan Yusril terkait dengan status Hendarman yang sedang digugat? Didiek buru-buru membantahnya. "Tidak ada kaitannya," kata dia. Lantas mengapa tetap melepaskan Yusril yang tidak menjawab pertanyaan penyidik? Menurut Didiek, hal itu terserah pada Yusril. Sikap bungkam itu, kata Didiek, justru merugikan Yusril sebagai tersangka. "Jawab dan tidak itu urusan yang bersangkutan. Malah rugi sendiri karena dalam BAP itu ada keterangan tersangka, surat, dan berkas yang bisa meringankan," kata dia. "Kalau tidak mau kita hanya menggunakan keterangan yang memberatkan saja." Selama 4,5 jam, Yusril dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Di awal pemeriksaan, Yusril masih ditanyakan seputar identitasnya. Namun saat mulai masuk ke pertanyaan yang menyangkut substansi perkara, Yusril pun mulai irit bicara. "Saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, karena saya menunggu putusan dari MK sehubungan dengan uji materil terhadap UU No 16 Tahun 2004 pasal 22. Dan nanti saya akan bersedia menjawab apabila telah ada putusan dari MK," beber Yusril usai diperiksa di Gedung Pidsus Kejagung, kemarin. Meski begitu, Yusril membantah jika dikatakan tidak kooperatif. Buktinya, lanjut Yusril, ia masih mau datang penuhi panggilan meski sedang menggugat Jaksa Agung. "Jangan ada tafsiran saya tidak kooperatif, tidak bersedia di-BAP, saya bersedia," tegasnya. |



12:01 AM
admin
Jakarta-HARIAN BANGSA
Posted in: 



0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Kasih Komentar ®
U Comment || I Follow ®
Backlink Gratis »» Gunakan opsi "Name/Url" untuk memasukkan 'Nama' dan 'url' anda.
* Masukkan 'url' diawali http://
* Url boleh kosong >> ®